Polisi Lakukan Rekontruksi Kasus Penganiayaan, 15 Adegan Diperagakan Terlapor Dan Korban

Polres Asahan lakukan rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang warga alami kaki patah dan kepala pecah, Selasa, (12/11/2024)

TNews, ASAHAN – Unit Jatanras Polres Asahan lakukan rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang warga alami kaki patah dan kepala pecah, Selasa, (12/11/2024) di Polres Asahan.

Rekontruksi ini dihadiri Kejaksaan Negeri Kisaran, kedua terlapor dan korban, serta pengacara dari kedua belah pihak.

Sebanyak 15 adegan diperagakan oleh terlapor dan korban dalam rekontruksi tersebut untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Diketahui dua orang terlapor berinisial S-n Kades Sei Lunang dan anaknya A-s menganiaya korban berinisial A-b hingga mengalami kali patah akibat ditabrak sepeda motor oleh S-n. Kemudian luka koyak dikepala korban akibat pukulan benda tumpul oleh A-s.

Hasil rekontruksi ini dijelaskan bahwasanya kejadian persisnya saat itu A-s bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor sedang melintas dijalan dusun 3, Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan, berpapasan dengan korban A-b mengendarai mobil.

Saat berpapasan mobil A-b mendekati sepeda motor yang dikendarai A-s hingga pelaku terjatuh bersama istri dan anaknya. Ketika pelaku menegur A-b, terjadilah percekcokan dan menjurus keduanya emosi.

Hingga pelaku A-s pulang mengantar istri dan anaknya, kemudian kembali lagi kelokasi mencari korban sambil membawa sebatang besi. Disinilah keributan terjadi dan pada saat yang sama Kades Sei Lunang S-n datang mengendarai sepeda motor dan menabrak kaki korban hingga patah.

Dalam rekontruksi itu, usai S-n menabrak korban, A-s pun langsung memukul kepala korban dengan besi yang dibawanya, hingga kepala korban pecah.

Ipda Supangat SH Kanit Jatanras Polres Asahan saat dikonfirmasi dilokasi rekontruksi mengatakan kegiatan rekontruksi ini merupakan petunjuk sebenarnya agar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku kepada korbannya menjadi terang benderang.

“Rekontruksi ini merupakan petunjuk sebenarnya agar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku kepada korbannya menjadi terang benderang,”jelasnya.

Selanjutnya perkara kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan kembali di Polres Asahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : HD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *