TNews, ASAHAN – Sekitar 1,7 miliar rupiah Dana Desa tahun 2024 terkuras untuk kegiatan Bimbingan tekhnis (Bimtek) 177 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan. Kegiatan Bimtek ini menjadi salah satu modus oknum tertentu untuk menggerogoti dana desa di daerah. Meski sering disoroti publik, kegiatan Bimtek tetap dilaksanakan dan terkesan dipaksakan.
Diduga kuat, kegiatan Bimtek 177 desa mendapat restu dari Dinas PMD Asahan. Kegiatan Bimtek dilaksanakan Kamis-Minggu, tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2024 di Hotel Danau Toba Internasional Medan dengan anggaran persatu orang Rp. 5 juta. Kata Pemerhati Kebijakan Pemerintahan Desa Asahan, Supri Agus Sabtu (11/5/2024) di Kisaran.
Menurut Agus, kegiatan Bimtek yang digelar oleh beberapa lembaga dalam pertahunnya bisa 7 sampai 8 kali kegiatan bahkan lebih. Tak tanggung-tanggung, uang yang diraup yang berasal dari Dana Desa inipun mencapai miliaran rupiah. Kegiatan Bimtek ini disinyalir dikoordinir oleh Papdesi dan Apdesi. Apabila kades tidak mengirimkan peserta Bimtek, maka anggaran dana desa yang dikelola kepala desa menjadi salah satu target penegak hukum, ujarnya.
“Coba bayangkan kata dia, satu desa wajib mengirimkan 2 peserta dengan anggaran estimasi sebesar Rp.5 juta perorang. Jika dikalkulasikan anggaran kegiatan Bimtek 177 Desa x Rp.10.000.000 per desa maka totalitas anggaran diperkirakan senilai Rp.1.770.000.000.(Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). Sama halnya kegiatan Bimtek yang digelar pada bulan Februari 2024 kemarin. Inikan namanya pemubajiraan anggaran,”cetusnya.
Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengingatkan kepada Aparatur Desa di seluruh seantero indonesia untuk tidak menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Bimtek dan penggunaannya mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Namun demikian, kegiatan Bimtek ini tetap saja dilaksanakan, bebernya.
Himbauan Kejagung inipun sepertinya tidak diindahkan oleh para Kepala Desa khususnya di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Padahal, lewat surat Jaksa Agung Muda Intelijen yang di sampaikan ke seluruh Kejati, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Indonesia untuk tidak melaksanakan kegiatan Bimtek. Hal ini sepertinya tidak menjadi penghalang bagi mereka (red-kades) untuk tetap melaksanakan kegiatan Bimtek tersebut, ungkapnya.
Kegiatan Bimtek sebelumnya digelar di Danau Toba Internasional Hotel, Jalan Imam Bonjol Nomor 17 Medan dan Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Nomor 12 Medan. Acara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Februari sampai dengan Kamis 22 Februari 2024. Dalam kegiatan Bimtek tersebut, masing-masing kades mengirimkan 2 peserta dengan anggaran per satu orang sebesar Rp.5 juta. Kegiatan ini juga dilaksanakan salah satu lembaga penyelenggara yang berbeda.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Melalui Seketarisnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tak berkomentar. Sementara itu, Kepala Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Raja saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan Bimtek tersebut. Kalau kami sudah mengirim 2 Peserta bg. “Yang penting kami ikut aturan aja bg”. Ucap kades.
Reporter : HD