Kades Bisa Menjabat Sampai 16 Tahun, Revisi UU Desa Telah Disetujui

TNews, Labusel – Pemerintah dan DPR menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu, terutama terkait masa jabatan kepala desa.

Pemerintah dan DPR sepakat menambah masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun per periode dan maksimal dua periode.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar pada Senin (5/2/2024) kemarin.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Dalam rapat Panja tersebut, kata Awiek, perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia.

Rapat sendiri berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda.

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya,” ujar Awiek.

“Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” lanjutnya dia.

“Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” imbuh Awiek.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).

“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat.

“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” ujarnya lagi.

Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR. RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *