TNews, Labuhanbatu Selatan – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan gelar Press Release terkait Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap orang yang terjadi di areal SPBU Asam Jawa Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan beberapa waktu lalu.
Press release teebeuy dilaksanakan diruang Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/4/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang diwakilkan oleh Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Francis Saragih, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Dede Mulyadi, S.H., dan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap dan diamankan didaerah Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu saat hendak melarikan diri menuju arah Medan.
“Setelah tim yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yang bernama ibu Rosmani Sianipar (pr/55 tahun/PNS) warga Pranat Kabupaten Indragiri hilir, didapati dan dicurigai bahwa pelaku pencurian adalah PKS (lk/27 tahun) warga Asam Jawa Barat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba bersama dua rekan lainnya bernama ASH (lk/22 tahun) dan MTL (lk/29 tahun) yang juga sama-sama warga Asam Jawa Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba”.ujar IPDA Francis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang diduga hendak melarikan diri menuju arah Medan.
“Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka telah menaiki kendaraan umum hendak melarikan diri menuju arah Medan.
Sesampainya di daerah Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu tim berhasil menahan bus tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 buah gelang berlian Medan, 1 buah kalung pita berlian, 1 buah kalung bawang berlian, 1 buah rantau kalung emas 18, 1 buah cincin pita berlian, 1 set anting pita berlian, 1 set anting jepit berlian, 1 buah kalung titanium berhuruf S, 1 buah tas merk Louis Vuitton Paris warna coklat, 1 buah dompet warna hitam dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000 hasil kejahatan yang direncanakan oleh para tersangka akan dijual.
Sementara uang sejumlah Rp.547.000,- yang terdapat didalam tas tersebut menurut keterangan para pelaku telah habis dipergunakan oleh para tersangka”.sambung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan tersebut.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.
Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya niat pelaku dan kesempatan”.pungkas IPDA Francis Saragi. RED