TNews, Labuhanbatu Selatan – Kata Angket berasal dari Bahasa Perancis “enquete” yang berarti penyelidikan. Secara definisi, Hak Angket adalah hak investigasi yang dimiliki oleh Parlemen.
Hak Angket pertama kali lahir di Parlemen Inggris pada masa Pemerintahan Raja Edward III Plantagenet tahun 1367 akan tetapi Hak angket baru benar benar difungsikan setelah Revolusi Jaya tahun 1688. Hak Angket pernah digunakan oleh Kongres Amerika yakni House Committee on Un-American Activities (HCUA) pada tahun 1938 untuk menyelidiki para PNS dan warga Amerika yang diduga terpapar ideologi Komunisme.
Di Indonesia sendiri, Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Dalam sejarah politik Indonesia, hak Angket DPR pertama kali diajukan oleh Ketua DPA, Margono Djojohadikusumo (kakek Prabowo Subianto) dengan landasan UU No.6 Tahun 1954 guna menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah. Pada masa Orba, 14 orang anggota Fraksi PDI dan 6 anggota Fraksi PPP mengajukan Hak Angket menyoal kasus Pertamina hanya Sidang Pleno DPR mementahkan usulan tersebut.
Di era Reformasi, DPR membuat Hak Angket Buloggate dan Bruneigate setelah Gus Dur menyatakan memorandum pembubaran parlemen. Pada akhirnya, Gus Dur pun dilengserkan oleh Ketua MPR, Amien Rais. Wapres Megawati menggantikan Gus Dur yabg lengser. Di masa beliau, Hak angket muncul setelah sebelumya Menhan Mahfud MD menuding bahwa Dana Bulog diselewengkan oleh Ketua Bulog, Rahardi Ramelan pada Partai Golkar.
Pada masa Pemerintahan SBY, cukup banyak Hak Angket yang digulirkan di DPR seperti Hak Angket Pertamina yang digulirkan untuk menyelidiki penjualan dua unit kapal tanker VLCC di era Megawati. Lalu ada dua Hak Angket lagi yakni Hak Angket kasus BLBI dan Hak Angket Bank Century. RED