TotabuanNews, Labusel – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan dua maling di Toko Emas Hasibuan, Lingkungan Pekan Kelurahan Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labusel.
Keduanya tersangka tersebut adalah warga berinisial SB (46), dan SU (58).
“Kedua tersangka pencurian di toko emas ini kita amankan setelah ditangkap warga,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (22/6/2024).
Dijelaskannya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, sebagai pemantau situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan eksekutor. Dalam aksinya, tersangka diketahui menggunakan kawat sebagai alat bantu.
“Kawat itu digunakan untuk mencuri emas dari steling,” jelas Maringan.
Peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis (20/6/2024) siang. Keduanya mendatangi Toko Emas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langga Payung.
Dengan mengendap-endap, tersangka Subiantoro mendekati steling/etalase dari sisi depan lalu mengkait kalung emas menggunakan kawat.
Tapi, aksi tersangka dipergoki korban, H. Raja Aman Hasibuan (60) dengan menarik kawat tersebut. Tersangka langsung kabur, sambil berkilah, ada maling di toko emas.
Beruntung korban tidak terkecoh dan berhasil menangkap tersangka. Subiantoro mengaku beraksi bersama Supardi yang berada di dalam toko TKP.
Keduanya tak berkutik setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi, menyusul korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/Vi/2024/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, pada (20/6/2024).
“Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi,” ungkap Maringan.
Polisi menyita barang bukti, 1 potong kawat, 1 bilah pisau gagang hitam dan 3 kalung emas seberat 6,37 gram. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. RED