5 Pejabat Pemkab Langkat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Seleksi PPPK Guru 2023

Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2023.

TNews, SUMUT – Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2023.

Penahanan ini dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menerima pelimpahan berkas perkara tahap II pada hari Senin (13/1).

Kelima tersangka yang langsung ditahan adalah RN yang ditempatkan di Rutan Wanita Klas I Medan, sementara A, SA, ESD, dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 13 Januari hingga 1 Februari 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan agar kasus ini segera disidangkan.

Kelima pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Eka Depari (Kepala BKD), Alek Sander (Kasi Kesiswaan), serta dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. Para tersangka telah mengenakan rompi tahanan dan tangan mereka diborgol saat proses pengiriman ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan setempat.

Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, tampak tertunduk malu saat dibawa ke tahanan, dengan membawa plastik kuning yang diduga berisi pakaian pribadinya.

Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat, yang menjadi sorotan publik. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *