TNews, Langkat – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karang Rejo, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan. Tokoh masyarakat setempat, Hapipudin, mendesak Polres Langkat segera mengambil langkah hukum menyikapi pernyataan Kepala Desa Karang Rejo, Saliyadi, yang mengakui bahwa traktor senilai Rp140 juta tersebut tidak membuahkan hasil dan kini telah dijual.
Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (12/6/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Karang Rejo, Saliyadi, mengungkapkan bahwa pembelian alat berat menggunakan dana desa tersebut ternyata tidak memberikan dampak signifikan bagi pembangunan desa.
“Awalnya traktor itu dioperasikan untuk mendukung kegiatan desa, tapi seiring waktu hasilnya nihil. Secara operasional tidak efektif, karena lahannya milik HGU perusahaan luar. Akhirnya pekerjaan tidak maksimal, kadang jalan, kadang tidak,” ujar Saliyadi.
Setelah tiga tahun tanpa hasil, traktor tersebut akhirnya dilelang pada tahun 2023. Harga penawaran awal sebesar Rp80 juta tidak diminati, hingga kemudian ada penawaran sebesar Rp85 juta. “Yang dibayar Rp50 juta, sisanya Rp30 juta masih diberi tenggat waktu,” jelasnya.
Saliyadi menegaskan bahwa pengelolaan alat berat tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktur BUMDes, bukan dirinya. Namun saat ditanya siapa Direktur BUMDes pada saat itu, ia enggan menyebutkan nama. “Silakan konfirmasi langsung ke Direktur BUMDes, karena mereka yang menjalankan. Bukan saya,” tegasnya.
Setelah traktor dijual, unit usaha BUMDes Karang Rejo kini berganti haluan menjadi usaha papan bunga, yang menurut Saliyadi telah berjalan selama dua tahun terakhir.
Saliyadi juga mengaku bahwa dirinya telah enam kali dimintai keterangan oleh berbagai pihak terkait persoalan ini. Ia menyebut ada kemungkinan muatan politik di balik maraknya sorotan terhadap kasus tersebut. “Abang yang keenam nanya ini. Ini kan ada aroma politiknya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada dana desa yang ia salahgunakan. “Satu sen pun saya tidak pernah makan! Kalau ada yang salah dalam proses, silakan koreksi. Tapi uang itu semua dikelola BUMDes,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hapipudin menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut aset negara. Ia menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Langkat dan jajaran hukum di Sumatera Utara, segera mengambil langkah konkret.
“Pernyataan Kepala Desa sudah cukup menjadi bukti awal. Maka saya minta kepada pihak Kapolres Langkat untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan melalui Dumas. Proses hukum harus dijalankan secara transparan,” tegasnya.
Hapipudin juga menyoroti soal proses pelelangan alat berat yang dinilainya tidak sesuai prosedur. “Kalau memang benar ada pelelangan, tentu harus ada aturan yang mengikat. Tidak bisa semudah membalikkan telapak tangan. Saya minta para oknum yang terlibat bisa segera ditindak dan diusut tuntas,” pungkasnya.
(Peliput : Nanda Putra)