Aliansi LSM Pertanyakan Kekurangan Volume Proyek di Kabupaten Langkat

Gambar: Aliansi LSM Pertanyakan Kekurangan Volume Proyek di Kabupaten Langkat, (2/10/2024).

TNews, LANGKAT – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin oleh Muhammad Jaspen Pardede, bersama LSM LPPASRI yang diketuai oleh Zulkifli Gayo, mengangkat isu serius terkait kekurangan volume pada 19 paket pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 460.878.366,21.

Mereka menilai bahwa penyimpangan tersebut disebabkan oleh pihak rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Tarukim) Pemkab Langkat telah mengembalikan sejumlah Rp. 413.296.350,99. Namun, masih ada sisa sebesar Rp. 47.582.015,22 yang belum ditindaklanjuti.

Dalam surat resmi bernomor 22/IP/AL-BJ/X/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tarukim, aliansi LSM meminta klarifikasi apakah total kekurangan tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan ke kas Pemkab Langkat.

Inspektorat Kabupaten Langkat, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, juga diminta untuk menjelaskan status pekerjaan yang dianggap tidak sesuai kontrak.

Aliansi LSM menekankan pentingnya mengetahui apakah pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 460.878.366,21 telah diperbaiki dan dikerjakan kembali sesuai dengan kontrak.
Selain itu, mereka mempertanyakan tindakan tegas terhadap pihak rekanan yang bertanggung jawab atas kekurangan volume tersebut, serta apakah sanksi yang sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 telah diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Langkat dan Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari kerja.

Muhammad Jaspen Pardede juga meminta Pj Bupati Langkat untuk mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan tinjauan ulang terhadap jabatan di OPD Dinas Tarukim.
Sementara itu, saat dihubungi oleh media ini, Kepala Dinas Tarukim Ilham Bangun mengonfirmasi bahwa surat dari dua LSM tersebut telah diterima.

Ia menyatakan akan memeriksa statusnya dan menjelaskan bahwa informasi ini juga disampaikan kepada Inspektorat sebagai pengawas internal untuk memastikan tindak lanjut atas temuan yang ada.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan penjelasan yang transparan demi akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Langkat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *