TNews, LANGKAT – Seluruh kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Langkat diperintahkan untuk mengikuti apel kendaraan secara tertib dan transparan. Instruksi ini disampaikan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan tata kelola aset daerah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Amril, S.Sos, M.AP pada Rabu (8/10/2025), seiring dengan upaya penataan ulang data kendaraan dinas di seluruh OPD.
“Apel kendaraan bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk kontrol dan tanggung jawab pemerintah terhadap aset negara,” tegas Bupati Afandin.
Pemkab Langkat berharap kegiatan apel kendaraan ini bukan hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga membentuk budaya tertib aset di semua lini pemerintahan. Selain itu, verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap kendaraan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Melalui langkah ini, Pemkab Langkat ingin membangun sistem aset yang akurat, efisien, dan bertanggung jawab di mata publik.*
Peliput: Nanda