TNews, LANGKAT – Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang merasa dizolimi dalam seleksi PPPK 2023 kini memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun berjuang, mereka akhirnya melihat titik terang, di mana pada 31 Desember 2024, Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus mengumumkan bahwa berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketiga tersangka tersebut, yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Kesiswaan, kini memasuki tahap kedua proses hukum. Penyidik akan segera mengirimkan mereka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera diadili.
Proses penyidikan yang telah berlangsung selama satu tahun ini merupakan perjuangan penuh pengorbanan bagi guru honorer di Langkat. Selama perjalanan kasus ini, mereka tak hanya menghadapi ketidakadilan, tetapi juga intimidasi. Tak kurang dari sepuluh kali aksi dan demonstrasi telah dilakukan oleh para guru untuk menuntut keadilan.
Pada akhirnya, perjuangan mereka membuahkan hasil dengan penetapan lima tersangka, dan berkas kelima tersangka tersebut pun kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
LBH Medan, lembaga hukum yang konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat dan penegakan hukum, menyatakan bahwa tindakan tegas harus segera diambil terhadap para tersangka yang dianggap telah mengkhianati dunia pendidikan di Kabupaten Langkat. LBH Medan mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan dan proses hukum dipublikasikan agar menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara untuk tidak lagi berkhianat kepada rakyat.
Selain itu, LBH Medan juga menyuarakan pentingnya pendidikan yang bersih dan beradab agar bangsa Indonesia dapat berkembang menjadi bangsa yang cerdas, berkualitas, dan berdaya saing di tingkat internasional. Penahanan terhadap ketiga tersangka diharapkan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Sejak awal, LBH Medan juga mencurigai adanya keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat dalam kasus ini, namun hingga kini Polda Sumut belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status keduanya. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 diduga telah melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, perbuatan ini juga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Proses hukum yang tengah berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi guru honorer di Langkat dan menjadi langkah awal untuk membersihkan sistem pendidikan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Nanda Putra)