TNews, LANGKAT – Polemik seputar pencairan dana proyek pengadaan Smartboard untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat tahun 2024 terus bergulir. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandar, akhirnya angkat bicara.
Menurut Iskandar, pencairan dana tersebut dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewenangan berdasarkan dokumen resmi yang diajukan Dinas Pendidikan.
“Kami menerima surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan, lengkap dengan persyaratan administratif. Maka sesuai mekanisme, kami proses dan keluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” ujar Iskandar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/09/2024).
Namun di balik proses administratif itu, muncul sejumlah pertanyaan publik, terutama dari kalangan jurnalis dan pengamat pendidikan. Salah satunya terkait keabsahan surat yang dilampirkan oleh dua rekanan proyek, yang dikabarkan tidak memiliki nomor, tanggal, bulan, dan tahun—hal yang tidak lazim dalam dokumen resmi.
Menanggapi hal tersebut, Iskandar menolak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa persoalan teknis, termasuk validitas dokumen dari rekanan, adalah tanggung jawab penuh Dinas Pendidikan.
“Kalau ada surat yang dianggap janggal, silakan tanyakan langsung ke Dinas. Kami di BPKAD hanya memproses sesuai dokumen yang masuk secara resmi dan lengkap dari mereka,” tambahnya.
Iskandar pun membuka diri kepada media untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Ia menyebut tidak ada informasi yang ditutupi terkait pencairan dana proyek Smartboard tersebut.
“Silakan kroscek langsung ke Dinas Pendidikan. Kami di Keuangan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua terbuka,” pungkasnya.
Proyek Smartboard ini sebelumnya menuai perhatian karena nilainya yang signifikan dan tujuan pengadaannya yang dinilai belum relevan dengan kondisi infrastruktur dasar pendidikan di sejumlah sekolah di Langkat. Kini publik menantikan bagaimana Dinas Pendidikan menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis yang belum terjawab.*
Peliput: Nanda