Diduga Dijual Ilegal, Alat Berat Milik Pemkab Langkat Raib dari Desa Karang Rejo

Gambar: Diduga Dijual Ilegal, Alat Berat Milik Pemkab Langkat Raib dari Desa Karang Rejo.

TNews, LANGKAT – Satu unit alat berat jenis Jonder Traktor yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diduga telah dijual secara ilegal. Informasi tersebut terkuak berdasarkan bukti kwitansi penjualan yang diterima media ini, tertanggal 20 November 2024, dengan nilai transaksi sebesar Rp55 juta yang ditandatangani oleh kedua pihak, salah satunya bernama Herianto sebagai penerima dana.

Dugaan penjualan aset daerah ini pertama kali diketahui setelah tim media melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Desa Karang Rejo, Saliyadi. Ia membenarkan bahwa alat berat milik Pemkab Langkat tersebut sudah tidak berada lagi di wilayah desa.

Peristiwa ini memunculkan indikasi pelanggaran serius, karena menjual aset negara tanpa izin dan di luar mekanisme resmi merupakan tindakan melawan hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pengelolaan dan pemindahtanganan aset milik negara atau daerah wajib mengikuti prosedur sesuai:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Jika benar terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait korupsi, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen, tergantung dari modus yang digunakan.

Lebih memprihatinkan, usai berita ini mulai mencuat, diduga ada pihak yang mencoba melakukan intervensi terhadap media agar pemberitaan tidak dilanjutkan. Salah satu oknum menghubungi redaksi dan memohon agar pemberitaan dihapus dengan alasan kedekatan secara pribadi. “Tolonglah bang, hapus beritanya, kita kan saudara,” ucap oknum tersebut.

Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati kebijakan publik, Hapipudin, angkat bicara dan meminta agar pihak kepolisian segera bertindak. “Saya mohon kepada Kapolda dan Kapolres Langkat untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut aset negara, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Siapa pun pelakunya harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan penjualan aset ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang milik negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan