TNews, LANGKAT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat mulai menerapkan aturan ketat terkait pembayaran jasa publikasi bagi wartawan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya dalam kegiatan publikasi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2024. Dalam surat tersebut, Dinas Kominfo Langkat menyebutkan bahwa pembayaran jasa publikasi hanya akan diberikan kepada wartawan yang memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput kegiatan pemerintah. Yang kami atur adalah mekanisme pembayaran jasa publikasi, agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien, sesuai dengan arahan Presiden,” tegas Wahyudiharto.
Lebih lanjut, Wahyudiharto menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan peran Dewan Pers dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan.
Dengan mewajibkan wartawan untuk memiliki Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat bertujuan memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran memiliki kompetensi yang teruji dan sesuai dengan standar profesional yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers, yang mengatur kewajiban wartawan untuk menaati kode etik jurnalistik.
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers mengharuskan setiap perusahaan pers memiliki badan hukum yang sah. Kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang ditetapkan pada 16 November 2023. Dalam peraturan tersebut, profesi wartawan diharuskan memiliki standar kompetensi yang jelas sebagai ukuran profesionalitas.
Hal ini tidak hanya melibatkan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum, tetapi juga pemahaman tentang etika dan hukum pers. Wartawan profesional harus taat pada Kode Etik Jurnalistik dan regulasi di bidang pers.
Untuk mencapai standar kompetensi tersebut, setiap wartawan diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dengan kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap agar kemitraan antara pemerintah daerah dan media semakin profesional dan dapat mendukung penyebaran informasi yang akurat serta berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” tutup Wahyudiharto.
(Nanda/kominfolangkat)