TNews, LANGKAT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi, menegaskan seluruh pelaksana proyek wajib memastikan pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini, katanya, bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
“Setiap pekerja dan siapa pun yang masuk ke area proyek wajib memakai APD yang sesuai, seperti helm, pelindung mata, masker, sarung tangan, dan sepatu keselamatan,” ujar Khairul kepada media, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keselamatan kerja. Bila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, pemborong atau kontraktor akan langsung ditegur. “Kami akan tegur pemborongnya. Ini tanggung jawab mereka memastikan keselamatan pekerjanya,” tegas Khairul.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh rekanan proyek di bawah Dinas PUTR Langkat bekerja secara profesional dan mematuhi spesifikasi teknis pekerjaan. Ia tidak ingin ada proyek yang dikerjakan secara asal-asalan.
“Saya minta semua rekanan benar-benar menjalankan pekerjaan sesuai bestek. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai, saya akan minta diperbaiki. Jangan sampai nama Pemkab Langkat tercoreng,” ujarnya.
Khairul menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum kontraktor terhadap keselamatan tenaga kerja di lapangan. “Kalau terjadi sesuatu pada pekerja, pihak rekanan pemborong harus bertanggung jawab,” katanya menegaskan.*
Peliput: Nanda







