TNews, LANGKAT – Menanggapi pemberitaan miring yang beredar di ranah publik dengan isu “Pungli Pengurusan Fungsional dan Kenaikan Pangkat di Dinkes Langkat”, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat menyampaikan bantahan tegas dan resmi terhadap tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM, dan Plt. Kepala BKD Kabupaten Langkat, Syafriansyah Nasution, S.Sos, pada hari ini, Senin (19/5/2025), secara terpisah di ruang kerja masing-masing di Stabat.
Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau instruksi dari institusi untuk memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada tenaga kesehatan terkait proses administrasi jabatan dan kenaikan pangkat. Seluruh prosedur dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama.
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
– PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
– Surat Edaran Kemenkes RI Nomor KP.03.02/A.IV/5762/2023;
– Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023; dan
– Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 serta Nomor 7 Tahun 2024.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak-pihak yang mengaku atau mengatasnamakan Dinkes meminta uang, itu adalah tindakan pribadi yang tidak mewakili institusi. Kami siap menindak tegas jika ada bukti,” ujar dr. Juliana.
Plt. Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, turut menegaskan bahwa seluruh pengusulan jabfung dan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN dan wajib mendapatkan pertimbangan teknis BKN. BKD Langkat, katanya, tidak pernah menarik biaya atau memberikan celah untuk praktik pungli dalam setiap layanan kepegawaian.
“Kami tidak membenarkan dan tidak pernah melakukan pungutan liar. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran dan mencatut nama BKD, kami minta masyarakat untuk segera melapor disertai bukti agar bisa diproses secara disiplin sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, Dinkes dan BKD Langkat menyerukan pentingnya menyampaikan klarifikasi ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang mencemarkan nama baik ASN dan instansi yang telah bekerja sesuai prinsip integritas dan profesionalisme.
Pemkab Langkat melalui Dinkes dan BKD juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas, mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis regulasi yang jelas dan bebas pungli. (ikp/kominfolangkat).