Distribusi Alat Pendidikan Disdik Langkat Diduga Tak Sesuai Prosedur

Gambar: Distribusi Alat Pendidikan Disdik Langkat Diduga Tak Sesuai Prosedur.

TNews, LANGKAT – Sebuah praktik administrasi yang diduga janggal mencuat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial MN mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan menjalankan kegiatan distribusi alat pendidikan tanpa dokumen yang lengkap dan sah secara administratif.

MN menyebut, ia resmi menjabat PPTK Disdik Langkat sejak 13 September 2024, berdasarkan surat tugas yang diserahkan oleh RHG, Sekretaris Disdik Langkat. Namun, surat itu sudah menimbulkan tanda tanya sejak awal.

“Saat saya terima surat tugas dan sejumlah berkas seperti kontrak, saya cek ternyata tidak ada nomor surat, tanggal, dan bulannya,” ujar MN saat ditemui media ini. “Saya tanya ke Pak RHG, beliau bilang: ‘Bapak laksanakan aja, ini perintah’.”

Tak hanya itu, MN juga menunjukkan bahwa pada saat ia menerima nota pembayaran bertanggal 11 September 2024 — yang berarti kegiatan sudah berjalan sebelum dirinya resmi ditugaskan — dirinya kembali mendapat jawaban normatif: “Kerjakan saja dulu, nanti kita urus belakangan. Bapak mau dipindahkan ke Pematang Jaya.”

Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan telah berlangsung tanpa dasar administratif yang sah. Beberapa hari kemudian, MN mengaku diperintahkan langsung untuk bertemu Penjabat (PJ) Bupati Langkat di kantor bupati. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala BPKPAD Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

Klimaksnya terjadi pada 18 September 2024, saat MN diperintahkan mendatangi gudang Disdik Langkat di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. Di sana, ia menemukan dua mobil pikap berisi smartboard (papan pintar digital) yang sudah siap distribusi ke sekolah-sekolah.

“Saya tidak sempat periksa barang, langsung didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima,” kata MN.

Sementara itu, Kepala BPKAD Langkat, Iskandar, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, 17 September 2025, mengaku tak mengetahui detail soal kelengkapan dokumen tersebut.

“Jangan tanya kami, kami tidak tahu,” katanya singkat. Ia menegaskan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan berkas yang diajukan oleh pihak terkait.

Namun, menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, seharusnya pihak keuangan tidak gegabah dalam mencairkan dana.

“Itu dokumen tidak punya tanggal, bulan, bahkan nomor surat. Secara hukum administrasi, itu berkas tidak sah dan tidak boleh dicairkan,” ujar sumber. “Ini bisa masuk kategori dugaan pelanggaran prosedur dan patut diselidiki lebih lanjut.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Langkat maupun PJ Bupati Langkat terkait dugaan pelanggaran ini.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan