DPRD Langkat Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk Perkuat BUMD dan Ekonomi Daerah

Gambar: Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE dan jajaran legislatif saat Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi Perda di Gedung DPRD Langkat, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Kominfo Langkat).

TNews, LANGKAT — DPRD Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Senin (20/10).

Pengesahan Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketua Panitia Khusus DPRD Rahmad Rinaldi, SE, M.Pd menjelaskan bahwa pembahasan ranperda telah melalui kajian mendalam, mencakup aspek hukum, ekonomi, dan manfaat strategis bagi pembangunan daerah.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap penyertaan modal ini, yang dinilai akan mendorong Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru.

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyambut baik keputusan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penguatan BUMD.

“Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi Perseroda terhadap pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Syah Afandin.

Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE juga menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana tersebut untuk memastikan manfaat publik yang optimal.
Rapat ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk komitmen semua pihak dalam mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Langkat.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan