TNews, LANGKAT – Aliansi LSM LPPASRI dan P3H melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Langkat. Laporan tersebut disampaikan melalui surat nomor 17/LP-Dumas/BJ-KL/V1I/2024 pada 31 Juli 2024, yang mengungkap adanya pengumpulan SPP dengan besaran yang bervariasi di masing-masing sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat memberikan tanggapan pada 7 Agustus 2024.
Melalui surat dengan nomor PRINT-2182/L.2.25.4/Fd.1/08/2024, pihak kejaksaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan wawancara dengan kepala sekolah dan pemeriksaan di lokasi.
Kepala Sekolah SMAN 1 Binjai, Sarli Junaidi, menjelaskan bahwa pungutan SPP dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan di sekolah, dan bukan oleh Komite Sekolah.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memperbolehkan pungutan pendidikan, termasuk yang disebut sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembayaran honor tenaga administrasi dan guru, tunjangan, serta gaji pegawai honorer.
Namun, Aliansi LSM LPPASRI dan P3H menilai bahwa penyelidikan masih belum memadai. Mereka menyebutkan bahwa meskipun istilah yang digunakan adalah sumbangan pendidikan, besaran yang ditetapkan oleh sekolah menjadi wajib dan harus dibayar hingga siswa lulus.
“Ini bukan sumbangan, melainkan pungutan yang memberatkan siswa,” ujar perwakilan LSM.
Mereka mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencopot Kepala Cabang Dinas SMA/SMK Negeri Binjai-Langkat atas dugaan ketidakbertanggungjawaban dalam pengelolaan pungutan tersebut. (Nanda Putra)