TNews, LANGKAT – Aliansi LSM P3H yang diwakili oleh Muhammad Jaspen Pardede dan Zulkifli Gayo, serta LSM LPPASRI yang diwakili oleh Saiful Basri, melaporkan dugaan pengutipan uang SPP yang tidak sesuai aturan di SMA Negeri dan SMK Negeri se-Kabupaten Langkat. Laporan ini disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Stabat, dengan surat nomor 17/LP-Dumas/BJ-KL/VII/2024.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa selama tiga tahun terakhir, telah terjadi pengutipan uang dari siswa dan siswi di sekolah-sekolah tersebut. Pada tahun 2021, 2022, dan 2023, pengutipan yang dilakukan oleh komite sekolah berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000 per siswa setiap bulan. Sementara itu, pada tahun 2024, pengutipan tersebut dikenal dengan nama SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan) dengan besaran yang sama.
Aliansi LSM juga mengungkapkan bahwa siswa di SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Langkat menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun. Mereka juga menekankan bahwa gaji guru tidak tetap (GTT) bersumber dari provinsi, bukan dari anggaran sekolah.
Dalam laporan ini, mereka menuntut pertanggungjawaban dari beberapa pihak, termasuk Saiful Basri selaku Kacapdis Binjai Langkat, yang dianggap bertanggung jawab atas pengutipan SPP tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, kepala sekolah, bendahara sekolah, bendahara BOS, dan bendahara komite sekolah juga disebut dalam laporan tersebut.
Aliansi LSM meminta agar aparat penegak hukum (APH) di Sumatra Utara segera mengambil tindakan, melakukan pemeriksaan terhadap Kacapdis Binjai Langkat dan para kepala sekolah. Mereka berharap agar publik dapat mengetahui hasil kerja aparat hukum dalam menangani masalah ini.
Dugaan pungli ini menjadi perhatian serius, dan diharapkan segera terungkap agar sistem pendidikan di Kabupaten Langkat dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Nanda Putra)