TNews, BINJAI – Pengutipan dana untuk perpisahan kepada siswa di SMA PABA Kota Binjai mendapat tanggapan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah Binjai – Langkat Saiful Basri.
Kepada Tim Redaksi Totabuan news, Saiful Basri menegaskan pengutipan tersebut adalah pungutan liar (pungli).
BACA JUGA : SMA PABA Kota Binjai Pungut 60 Ribu Rupiah Setiap Siswa untuk Dana Perpisahan
“Baik itu Sekolah, Kepsek dan guru tidak di boleh meminta atau memungut dana perpisahan dari Siswa. Kalau itu dilakukan maka itu adalah Pungutan Liar (pungli),” tegas Saiful.
Hal itu kata Saiful, sudah melanggar aturan serta undang-undang yang berlaku.
Sementara di sisi lain, Kepala SMA PABA Kota Binjai Sumatra Utara Hasyim menganggap pengutipan dana perpisahan merupakan hal biasa. Bagi Hasyim itu tidak bermasalah.
Peliput : Nanda