Kadis PUTR Langkat Klarifikasi Proyek DAK Rp3,6 Miliar

TNews, LANGKAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan air limbah domestik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023–2024.

Didampingi Kabid Cipta Karya, Rio Ginting, Khairul menyampaikan klarifikasinya kepada media pada Jumat (25/4/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.

“Tidak ada masalah, Bang. Semua sudah sesuai Juknis,” ujar Khairul, menanggapi dugaan proyek senilai Rp3,6 miliar tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek yang menjadi sorotan itu melibatkan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di beberapa wilayah, termasuk:

  • Kecamatan Hinai:

    • Kelurahan Kebun Lada – Rp651.800.060

    • Desa Muka Paya – Rp480.000.000

    • Desa Paya Rengas – Rp480.000.000

    • Desa Suka Jadi – nominal tidak disebutkan

  • Kecamatan Stabat:

    • Desa Pantai Gemi – Rp480.000.000

  • Kecamatan Kuala:

    • Desa Perkebunan Bekiun – Rp575.400.000

  • Kecamatan Selesai:

    • Desa Sei Limbat – Rp480.000.000

Total anggaran proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat ini mencapai Rp3.627.200.060.

“Tidak pernah kami mempermainkan anggaran, baik itu miliaran maupun ratusan juta. Semua dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas Rio Ginting.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tim dari Dinas PUTR telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dan telah melakukan serah terima dengan masyarakat setempat. Bahkan, pihak Kejaksaan disebut telah melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak menemukan adanya kejanggalan.

“Biarkan saja orang mengiring opini macam-macam, yang penting kami sudah bekerja sesuai aturan. Semua proyek di PUTR Langkat berjalan dengan baik,” tutup Rio. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan