Kejagung Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana BOS di MTSN 4 Bohorok

Gambar: Kejagung Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana BOS di MTSN 4 Bohorok, (31/10/2025).

TNews, LANGKAT – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTSN 4 Bohorok, Kabupaten Langkat, kembali memicu sorotan. Yudi, Ketua Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara, menegaskan kepada wartawan, Jumat (31/10/2025), bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia perlu segera menindaklanjuti kasus ini dengan menegur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan memeriksa pihak sekolah terkait, termasuk bendahara dan kepala sekolah.

Menurut Yudi, dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang terjadi sejak 2023 hingga 2025 harus segera diusut. “Dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Ia menambahkan, aturan mengenai Dana BOS telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan teknis Kemendikbud yang mewajibkan pelaporan dan publikasi penggunaan dana.

Yudi menegaskan bahwa sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk mempublikasikan penggunaan dana BOS, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun situs resmi Kemendikbud. “Dengan begitu, masyarakat dan orang tua siswa dapat memantau alokasi dan realisasi dana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi menduga praktik serupa banyak terjadi di sekolah lain, di mana kepala sekolah dan bendahara memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memerintahkan Kejatisu Sumatera Utara memeriksa MTSN 4 Bohorok agar dugaan korupsi Dana BOS ini dapat segera terbongkar.

Tak lama setelah pernyataan Yudi, media mencoba mengonfirmasi pihak sekolah. Kepala Sekolah MTSN 4 Bohorok, Syafaruddin, meminta agar pertanyaan terkait Dana BOS tahun 2023 disampaikan kepada kepala sekolah sebelumnya, karena dirinya baru menjabat sejak akhir April 2024. Saat wartawan menanyakan apakah bisa mengonfirmasi kepada bendahara lama, Syafaruddin hanya menyebut bahwa bendahara saat ini baru bertugas mulai Juli 2024.

Namun, ketika ditanya soal bukti-bukti penggunaan Dana BOS tahun 2023 yang seharusnya tersimpan di sekolah, Syafaruddin tidak menjawab. Pertanyaan lanjutan wartawan, “Ada apa?” juga tetap tak direspons, meninggalkan sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di MTSN 4 Bohorok.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan