TNews, LANGKAT – Kepala sekolah dari SMA dan SMK Negeri se-Kabupaten Langkat mengajukan permohonan untuk bertemu dengan LSM P3H dan LPPASRI. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan yang telah diajukan kedua LSM tersebut ke Kejaksaan Negeri.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi yang tidak disebutkan, oknum kepala sekolah meminta agar laporan tersebut tidak diteruskan. Ia menyampaikan keprihatinannya dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai.
Kedua LSM kemudian memaparkan permasalahan terkait pengutipan uang SPP di sekolah negeri. Mereka mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi PP 18 Tahun 2022, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pendanaan pendidikan khusus untuk SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumatera Utara.
LSM tersebut menilai bahwa pengutipan uang SPP yang dilakukan di sekolah negeri adalah cacat hukum, karena sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela malah ditentukan nominalnya setiap bulan, membebani siswa hingga mereka tamat sekolah. Sementara itu, mereka mengakui bahwa pengutipan SPP di sekolah swasta wajar dilakukan karena keterbatasan dana yang diterima dari pemerintah.
“Sekolah dasar dan SMP negeri tidak pernah memungut biaya SPP, jadi mengapa SMA dan SMK negeri harus melakukannya?” ungkap Jaspen, perwakilan dari LSM.
Mendengar paparan tersebut, oknum kepala sekolah terdiam dan akhirnya mengakui kesalahan. Ia meminta agar masalah ini tidak diperpanjang dan berharap ada penyelesaian yang baik bagi semua pihak.
Kepala sekolah tersebut kini berharap agar laporan yang sudah diajukan tidak dilanjutkan, sementara kedua LSM tetap berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam pendidikan. (ND)