Langkat Ajukan Lima Ranperda Baru untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Aset Daerah

Gambar: Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah untuk Prolegda 2026 di ruang paripurna DPRD Langkat, Selasa, 21 Oktober 2025. Rapat membahas lima Ranperda strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah. (Foto: Kominfo Langkat).

TNews, LANGKAT — Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan aset daerah agar berjalan lebih efektif dan transparan.

Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH yang memimpin rapat penyampaian Ranperda di ruang paripurna DPRD Langkat menyampaikan bahwa kelima rancangan tersebut menyasar berbagai aspek penting, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pengelolaan barang milik daerah.

Beberapa fokus utama dalam Ranperda tersebut antara lain adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU No. 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa, serta penguatan keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rancangan juga mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta penyesuaian aturan pengelolaan aset daerah dengan regulasi terbaru.

Menurut Tiorita, pembentukan perda merupakan bagian dari hak dan kewenangan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara sistematis melalui proses perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

“Melalui Prolegda, kita harapkan proses penyusunan perda berjalan tertib dan tidak tumpang tindih. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Tiorita juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendorong regulasi daerah yang kuat dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa kelima Ranperda yang diusulkan merupakan bagian dari komitmen memperkokoh sistem pemerintahan berbasis regulasi yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar setiap Perda yang dihasilkan membawa dampak positif bagi masyarakat Langkat,” kata Syah Afandin dalam pernyataan terpisah.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan