TNews, LANGKAT — Dugaan ketidaktertiban aset kendaraan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Langkat kembali memicu sorotan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2024 yang mencatat sejumlah kendaraan dinas tidak dilengkapi dokumen BPKB, membuat media ini mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Sosial Langkat, Taufik.
Konfirmasi dilakukan pada Selasa (18/11/2025) melalui pesan WhatsApp pribadi milik Taufik. Pertanyaan utama berkaitan dengan keberadaan dan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk mobil pickup BK 8708 P senilai Rp454.444.875, serta dua unit sepeda motor dinas Honda BK 2820 P dan BK 4027 P yang dalam audit disebut tidak memiliki BPKB.
Tak menunggu lama, Taufik membalas singkat:
“BPKB lengkap, dan kendaraannya ada,” jawabnya melalui pesan singkat.
Namun saat media ini mencoba mengonfirmasi lebih lanjut—apakah pernyataan tersebut sekaligus membantah hasil audit BPK RI—Taufik memilih tidak memberikan jawaban. Pesan lanjutan yang dikirim tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam itu justru memicu tanggapan dari sejumlah aktivis yang selama ini memantau isu pengelolaan aset daerah. Koordinator Wilayah Sumut Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara (KOMPAK), Hari Wahyudi, menilai hasil audit BPK tidak mungkin keliru.
“Tidak mungkin BPK RI salah memeriksa. Kami justru mengapresiasi BPK yang setiap tahun konsisten mengecek seluruh dinas,” tegas Hari.
Nada serupa disampaikan Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Jaspen Pardede. Ia menilai Dinas Sosial harus memberikan penjelasan transparan tanpa menyalahkan laporan audit.
“Kalau berani membantah, harus disertai data lengkap. Jangan asal bicara ketika dikonfirmasi,” ujarnya.
Keduanya meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan ulang di Dinas Sosial Langkat agar polemik tidak berkembang menjadi simpang-siur informasi.
Hingga kini, pihak Dinas Sosial Langkat belum memberikan klarifikasi tambahan terkait dugaan selisih informasi antara hasil audit BPK dan pernyataan Kepala Dinas.*
Peliput: Nanda







