Pegawai Dinas Koperasi Pemkab Langkat Diduga Gadaikan Mobil Dinas, Kadis Minta Sanksi Tegas

Gambar: Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos, saat memimpin patroli penertiban warung remang-remang di Jalan Dua Jalur, Gunung Ayu, pada Rabu malam, 24 September 2025. Patroli ini bertujuan mengendalikan peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban umum. Foto : Nanda.

TNews, LANGKAT – Kasus dugaan penggadaian mobil dinas oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencuat. Seorang pegawai Dinas Koperasi bernama Suardi dilaporkan telah menggadaikan kendaraan operasional milik negara, dan hingga kini belum mengembalikannya.

Kepala Dinas Koperasi Pemkab Langkat, Syahrizal, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut digadaikan oleh bawahannya. Ia mengaku telah berulang kali menegur Suardi agar mengembalikan kendaraan tersebut, namun tidak kunjung ada itikad baik.

“Benar, mobil dinas itu digadaikan oleh Suardi, salah satu pegawai kami. Saya sudah tegur berkali-kali agar dikembalikan, tapi belum juga ada niat baik darinya. Maka saya minta Inspektorat segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas,” ujar Syahrizal saat dikonfirmasi media ini.

Menurut Syahrizal, ini bukan kali pertama Suardi melakukan tindakan indisipliner. Ia menyebut telah menelusuri rekam jejak pegawainya itu sejak menjabat sebagai kepala dinas pada tahun 2023, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berulang sejak 2021.

“Setelah saya selidiki, ternyata bukan sekali dua kali Suardi buat masalah. Baru tahun ini saya dapat informasi bahwa mobil dinas digadaikan. Laporan resmi sudah saya sampaikan ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Inspektorat,” jelasnya.

Syahrizal mendesak agar proses pemeriksaan segera dilakukan dan Suardi diberikan sanksi berat sesuai ketentuan ASN. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara tidak bisa ditoleransi dan harus menjadi peringatan bagi ASN lainnya.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan