Pemkab Langkat Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Sudirman Binjai

Gambar: Pemkab Langkat Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Sudirman Binjai.

TNews, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menegaskan bahwa lahan yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Kartini, Kota Binjai, merupakan aset resmi milik Pemkab Langkat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandar, menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut telah sah menjadi milik Pemkab Langkat setelah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Tanah di Jalan Sudirman, Kelurahan Kartini, itu sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Langkat. Setelah sertifikat terbit, langsung diserahkan dari Pemprovsu kepada Pemkab Langkat,” ujar Iskandar kepada media, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, persoalan terkait lahan tersebut sebelumnya juga pernah mencuat. Namun, menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan aset resmi Pemkab Langkat.

“Permasalahan ini sudah pernah terjadi, dan sudah kami jelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Langkat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Jaspen Pardede, meminta Pemkab Langkat mengambil langkah tegas apabila lahan tersebut benar merupakan aset daerah.

“Kalau memang itu aset Pemkab Langkat, saya minta segera dikosongkan atau dilakukan eksekusi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jaspen.

Ia menilai, langkah penertiban diperlukan untuk menghindari klaim kepemilikan pribadi atas aset pemerintah serta mencegah potensi konflik antara pihak yang menempati lahan dengan aparat kelurahan maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan