Pemkab Langkat Umumkan Pemenang Lelang Parkir Kecamatan: Stabat Tertinggi Capai Rp 632 Juta

Gambar: Pemkab Langkat Umumkan Pemenang Lelang Parkir Kecamatan: Stabat Tertinggi Capai Rp 632 Juta, (28/5/2025).

TNews, LANGKAT – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat resmi mengumumkan pemenang lelang pengelolaan parkir untuk seluruh kecamatan se-Kabupaten Langkat dalam acara yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/2025). Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran.

Acara lelang dimulai dengan pembukaan secara umum yang dibuka untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. Setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi, forum yang terdiri dari perwakilan masyarakat setiap kecamatan menyepakati pemenang berdasarkan penawaran tertinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menegaskan bahwa pengelolaan parkir akan diawasi secara ketat. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan agar pengelolaan berlangsung optimal dan sesuai aturan.

“Pemenang lelang per tiga bulan akan kami evaluasi. Jadi saya tekankan, harus benar-benar serius dan amanah dalam menjalankan tugas,” tegas Arie.

Dari hasil lelang, Kecamatan Stabat mencatatkan nilai tertinggi dengan penawaran mencapai Rp632 juta per tahun atas nama M. Bahrum. Sementara itu, Kecamatan Brandan Barat menjadi yang terendah dengan nilai lelang Rp2,4 juta per tahun atas nama Khairul Bahri.

Berikut daftar lengkap pemenang lelang parkir tahun 2025 se-Kabupaten Langkat:

1. Kecamatan Hinai – Rp3,6 juta/tahun (Sofyan)
2. Kecamatan Binjai – Rp12 juta/tahun (Zulkarnain)
3. Sei Bingai – Rp9,6 juta/tahun (Agung Haikal)
4. Stabat – Rp632 juta/tahun (M. Bahrum)
5. Batang Serangan – Rp51,6 juta/tahun (Khairun Nizar)
6. Ekowisata Tangkahan – Rp44 juta/tahun (Ngarihken)
7. Sawit Seberang – Rp14,4 juta/tahun (Hotmajaya)
8. Besitang – Rp9,6 juta/tahun (Sandi Wiranata)
9. Gebang – Rp6 juta/tahun (Maulidin)
10. Pangkalan Susu – Rp44,5 juta/tahun (Syaiful Amri)
11. Brandan Barat – Rp2,4 juta/tahun (Khairul Bahri)
12. Sei Lepan – Rp3,6 juta/tahun (Sandi Wiranata)
13. Kuala – Rp46 juta/tahun (Serbajaya Ginting)
14. Padang Tualang – Rp12 juta/tahun (Agung Tidio Sandi)
15. Babalan – Rp135 juta/tahun (Khairul Bahri)
16. Kutambaru – Rp6 juta/tahun (Medy Kembaren)
17. Salapian – Rp60,5 juta/tahun (Hendra Sitepu)
18. Tanjung Pura – Rp134,4 juta/tahun (Maulidin)
19. Bahorok – Rp70 juta/tahun (Medy Kembaren)

Pemenang lelang dijadwalkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin, 2 Juni 2025. Mereka diwajibkan menyetor minimal 20% dari nilai lelang sebagai bukti komitmen awal. Selanjutnya, setiap 75 hari, mereka harus menyetor 30% dari nilai kontrak sebagai bagian dari kontribusi PAD.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan