TNews, LANGKAT – Polda Sumut didesak untuk turun dan melakukan penindakan terhadap Diskotek Blue Sky serta Kraton di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Desakan itu menyikapi adanya peredaran bebas pil ekstasi pada dua tempat hiburan malam tersebut.
Aliansi Mahasiswa Anti Narkotika (Amanat) Langkat menduga, kedua tempat disko itu menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
“Amanat Langkat meminta berbagai pihak yang berwenang termasuk Polda Sumut untuk menghentikan operasional dan merazia Diskotek Blue Sky dan Kraton,” ujar Ketua Amanat Langkat, Agung Permana, Kamis (22/5/2025).
“Amanat Langkat juga menyayangkan Kapolsek Bahorok yang ‘mandul’ dalam melakukan penegakan hukum di wilayahnya. Sebagaimana diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba di Indonesia, dengan memperkuat regulasi dan mengarahkan berbagai lembaga penegak hukum untuk menutup setiap celah yang memungkinkan peredaran serta penyelundupan narkotika,” sambungnya.
Sebagai aliansi mahasiswa, Amanat Langkat mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkotika.
Bahkan, itu merupakan agenda prioritas di dalam Asta cita pemerintahannya.
“Kita semua harus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto guna mendukung komitmen beliau. Polres Langkat dan Polda Sumut harus berkerja yang benar, kalau memang terbukti tangkap pemilik diskotik tersebut, narkoba bahaya buat negara!,” ujar Agung.
Dia juga mendapat informasi adanya peredaran tindak pidana perjudian di Bukit Lawang.
Kondisi itu ironisnya, mengingat Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat adalah objek pariwisata.
Hal tersebut memalukan karena wisatawan dari mancanegara dan lokal dapat melihatnya dengan bebas.
“Itu merupakan bukti bahwa di sana (Bukit Lawang), terkesan bebas tanpa ada hukum, bahkan tidak ada kepolisian. Kepada Direktur Narkoba Polda Sumut, segera cek dan terjun langsung ke sana, tangkap pemilik diskotek itu tanpa pandang bulu,” kata Agung.
Sebelumnya, narkotika jenis pil ekstasi diduga beredar bebas di Diskotek Blue Sky dan Kraton, daerah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Dugaan bebas beredar pil ekstasi di sana terbukti dengan pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat pada Januari 2025 lalu.
Namun, penggerebekan dan pengungkapan yang dilakukan polisi tidak membuat jera. Justru sebaliknya, Diskotek Blue Sky dan Kraton kian bebas mengedarkan inex.
Sumber wartawan membeberkan, Diskotek Blue Sky dan Kraton menjadi surga bagi pecandu pil dugem yang menikmati dunia malam dengan dentuman musiknya.
“Penikmat tempat hiburan malam di Bukit Lawang mudah mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi. Disinyalir di sana (Diskotek Blue Sky dan Kraton), pil ekstasi bebas dijual dan ironisnya, tak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” kata sumber.
Sumber menduga, dua tempat disko itu tidak mengantongi izin operasional. Bahkan ironisnya lagi pasca penggerebekan, tempat hiburan malam itu tidak pernah dirazia oleh polisi.
“Pil ekstasi dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per butir,” bebernya.
Kedua tempat hiburan malam ini, kata sumber, selalu dipenuhi pengunjung. Itu terjadi diduga karena pengunjung mudah mendapat pil ekstasi.
Diketahui, pengungkapan Polres Langkat terhadap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Diskotek Blue Sky dengan mengamankan seorang karyawan berinisial AS (26) dengan barang bukti 8 butir pil ekstasi. Keberadaan Blue Sky sudah menjadi momok di tengah masyarakat.
Kekhawatiran mereka akan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus terjerumus di dalam. Menyikapi kekhawatiran ini, forkopimca di Bahorok sudah melakukan pemanggilan.
Disebut-sebut bangunan tempat disko itu milik IG yang kemudian dikontrak oleh SG. Pasca pengungkapan Polres Langkat, Diskotek Blue Sky kian eksis beroperasi, tanpa ada hambatan.*
Peliput: ND