Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Kabupaten Langkat ke Kejati

Polda Sumut resmi menyerahkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

TNews, SUMUT – Polda Sumut resmi menyerahkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. “Betul, hari ini penyidik Tipikor Polda Sumut membawa lima tersangka ke JPU,” ujar Hadi Wahyudi melalui pesan singkat kepada media, Senin (13/1/2025).

Lima tersangka tersebut di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, serta Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan hadiah yang terkait dengan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di Kabupaten Langkat pada tahun 2023.

Sementara itu, Kejati Sumut mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima informasi mengenai penyerahan tiga tersangka lainnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, menjelaskan bahwa berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan pihak kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh rekan-rekan media. Saat ini kami sedang menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Adre Ginting.

Penyelidikan Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023 terus berlanjut, dengan penyidik berencana untuk menindaklanjuti keterlibatan pejabat tinggi lainnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebelumnya mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat, yang dinilai tidak mungkin tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi.

“Kami mendesak Polda Sumut untuk segera mengungkap keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat dalam kasus ini,” tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.

Dalam kasus ini, Polda Sumut dan Kejati Sumut berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dan diharapkan dapat menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *