TNews, LANGKAT – Polres Langkat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Mei 2025, mereka berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 42 tersangka.
Barang bukti yang disita termasuk 61,02 gram sabu, 20 butir ekstasi, serta 2.295,52 gram ganja. “Kami tidak main-main. Ini bukti keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui sambungan telepon, Kamis (5/6/2025).
Dari 42 tersangka, 38 di antaranya laki-laki, sisanya perempuan. Sebagian diduga terlibat jaringan yang lebih besar. “Penyelidikan terus bergulir. Tak ada ruang untuk puas, apalagi berhenti,” tegas AKBP David.
Selain itu, Polres Langkat juga melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam One King Golden di Kabupaten Langkat. Langkah ini menjawab keraguan masyarakat soal efektivitas pemberantasan narkoba. “Kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, upaya ini bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tindakan penegakan hukum yang lebih luas.*
Peliput: ND