TNews, LANGKAT – Ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat menggelar aksi demonstrasi, mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap dan menahan Kepala Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta tiga tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Kasus ini mencuat setelah Polda Sumut menetapkan lima tersangka, termasuk Kadis Pendidikan dan BKD, pada Jumat lalu. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum juga ditangkap, memicu pertanyaan dari para guru dan masyarakat mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Dalam aksi yang merupakan yang ketujuh kalinya ini, para guru mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap Polda Sumut. Mereka menilai bahwa jika tersangka kasus pencurian atau penipuan dapat ditangkap secara cepat, maka seharusnya hal yang sama juga berlaku bagi tersangka korupsi yang diduga merugikan banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai kuasa hukum dari 103 korban dalam kasus ini, menilai adanya potensi keistimewaan yang diberikan kepada kelima tersangka. Mereka juga mencatat perbedaan dalam penegakan hukum di wilayah lain, di mana di Madina dan Batu Bara, tersangka kasus serupa telah ditangkap, sementara Langkat tidak.
“Jika tidak segera ditindak, para tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini memalukan bagi dunia pendidikan jika dipimpin oleh orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” ungkap pernyataan LBH Medan.
Para guru menuntut Polda Sumut untuk segera melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak agar seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bukan hanya berdampak pada guru honorer, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Para guru berharap Polda Sumut dapat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus-kasus korupsi yang merugikan publik.*