Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Ditunda

Gambar: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Ditunda, (10/2/2025).

TNews, SUMUT – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Senin (10/2/2025), ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi dan ahli tersebut, harus dihentikan sementara setelah ketidakhadiran saksi Koptu HB dan dua orang ahli yang seharusnya hadir.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kabanjahe, tepat pukul 15.00 WIB, sempat dimulai dengan kehadiran para terdakwa dan banyaknya wartawan yang ingin meliput. Majelis hakim yang memimpin sidang, membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa. Semua terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat. Namun, ketika hakim ketua mengkonfirmasi kehadiran saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mereka tidak hadir.

Majelis hakim kemudian menanyakan kembali kepada JPU apakah saksi dan ahli sudah dipanggil. JPU menunjukkan surat panggilan terhadap Koptu HB dan dua ahli, namun tidak ada jawaban memadai terkait ketidakhadiran mereka. Diketahui, Koptu HB diduga telah dipindah tugaskan ke Galang, setelah sebelumnya bertugas di Simbisa 125 Kabanjahe. JPU juga menjelaskan adanya pergantian pimpinan di batalyon tempat Koptu HB bertugas.

LBH Medan, yang mengawasi proses hukum ini, sangat menyayangkan penundaan sidang dan menilai bahwa alasan ketidakhadiran Koptu HB patut dicurigai. LBH Medan menegaskan bahwa sebagai prajurit TNI, Koptu HB seharusnya taat hukum dan hadir sesuai panggilan.

Mereka juga mencurigai bahwa pemindahan tugas tersebut terkait dengan upaya menghindari pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan.
LBH Medan menambahkan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional, dengan pernyataan tegas dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat yang menyangkal keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Namun, dengan ketidakhadiran Koptu HB, justru semakin memunculkan kecurigaan akan keterlibatannya.

Selama proses persidangan, saksi-saksi sebelumnya telah memberikan kesaksian mengejutkan yang mengaitkan Koptu HB dengan kasus ini. Bahkan, dalam rekonstruksi dan berkas rekonstruksi, terungkap bahwa Koptu HB memerintahkan terdakwa Bebas Ginting untuk meminta Rico menghapus postingan terkait lokasi judi yang diduga milik Koptu HB.

Masyarakat, khususnya keluarga korban, mulai berspekulasi mengenai alasan di balik ketidakhadiran Koptu HB dalam persidangan ini. LBH Medan menduga kuat ada upaya untuk menghindari keterlibatan lebih lanjut dalam kasus yang semakin mencuat ini.

Dengan penundaan sidang ini, LBH Medan berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum yang seharusnya transparan dan objektif.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *