Tak Serahkan SP3 kepada Meilisya, Kapolres Langkat Dituding Langgar HAM dan Hukum

Gambar: Tak Serahkan SP3 Meilisya, Kapolres Langkat Dituding Langgar HAM dan Hukum.

TNews, LANGKAT – Dunia Pendidikan di Kabupaten Langkat dihebohkan dengan adanya laporan terhadap Perempuan Pembela HAM yaitu Meilisya Ramadhani di Polres Langkat atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam 236 KUHP.

Diketahui, Meilisya dilaporkan oleh Togar Lubis, S. H., M. H. saat itu diketahui Kuasa Hukum Pj.Bupati Langkat dan dua Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 yaitu Kadis Pendidikan Langkat & Kepala Sekolah a.n. Rohayu Ningsih.

Meilisya adalah seorang guru honorer di SMP 1 Tanjung Pura yang berhasil mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 (Formasi Guru).

Pelaporan terhadap Meilisya merupakan Kriminalisasi dan upaya pembungkaman dalam menyuarakan kasus korupsi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Atas pelaporan tersebut Meilisya melalui Kuasa hukumnya LBH Medan membuat Pengaduan dan Mohon keadilan kepada Komnas HAM, Komanas Perempuan, Kompolnas, LPSK, Kapolri dan Komisi III DPR RI sebagaimana berdasarkan surat Nomor : 239/LBH/IX/2024 tertanggal pada 07 Oktober 2024.

Pasca membuat pengaduan kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 6 Desember 2024 Meilisya di Undang penyidik Polres Langkat untuk diwawancarai oleh Penyidik Pembantu di Polres Langkat.

Empat bulan berlalu setelah mewawancarai Meilisya, tepatnya tanggal 26 Februari 2025 pihak Polres Langkat Melalui Panit Adi Arifin, SH.,MH menghubungi LBH Medan via telpon whatsapp menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumut laporan terhadap Meilisya Ramadhani dihentikan Penyelidikannya karena bukan merupakan Tindak Pidana/Bukan Kualifikasi Pidana.

Mengetahui hal tersebut LBH Medan meminta agar diberikan Surat Penghentian Penyelidikan/SP3 tersebut guna memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap Meilisya. Namun pihak penyidik tersebut tidak memberikannya dengan alasan tidak ada kewajiban menyerahkan kepada Terlapor.

Menilai adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait tidak diberikan nya SP3 tersebut, LBH Medan secara resmi dan kooperatif menyurati Kapolres Langkat pada tanggal 17 Maret 2025. Dengan hal mohon diberikan SP3.

LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyurati Kapolres Langkat dan Kasatreskrim Polres Langkat dalam hal mohon diberikan SP3 sebagaimana surat LBH Medan nomor surat : 89/LBH/PP/III/2025.

Namun, pasca dikirimkannya surat tersebut lagi-lagi Kapolres Langkat tidak memberikan SP3 tersebut yang mana seyogiyanya merupakan hak Meilisya. Tidak berhenti dengan mengirimkan surat, LBH Medan juga mengirimkan pesan via Whatsapp kepada Kapolres Langkat, namun apa yang menjadi hak hukum Meilisya juga tidak diberikan.

Tidak kunjung diberikannya SP3 tersebut LBH Medan dan Meilisya pada tanggal 8 April 2025 mendatangi Polres Langkat guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dengan meminta SP3 tersebut.

Namun lagi-lagi Polres Langkat Melalui Kasat Reskrim tidak memberikanya dengan alasan tidak ada kewajiban mereka dan tidak pula diatur dalam KUHAP dan Perpol.

Setelah terjadi perdebatan panjang Kasatreskrim Polres hanya memperkenankan melihat SP3 tersebut dan tidak mengizinkan untuk difoto.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga apa yang telah dilakukan Kasat Reskrim merupakan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Tidak hanya itu ada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) Huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik indonesia.*

Peliput :ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan