Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Akhirnya Tertangkap Kejaksaan

Gambar: Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Akhirnya Tertangkap Kejaksaan, (21/3/2025).

TNews, NIAS – Eks bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel) sekaligus buronan Kejari Nisel bernama Bazisokhi Buulolo, ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (21/3/2025) sore.

Namun ada beberapa fakta menarik sebelum buronan atau DPO Kejari Nisel ini ditangkap. Ternyata Bazisokhi Buulolo selama di Kota Binjai, menjadi driver ojek online (Ojol) dengan menggunakan nama palsu.

Namun eks Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nisel itu sudah dipantau gerak-geriknya oleh Tim Intelijen Kejari Binjai.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menyatakan, tersangka Bazisokhi Buulolo kabur meninggalkan Teluk Dalam, Nias Selatan sejak ditetapkan tersangka.

Hasil pantauan Tim Intelijen Kejari Binjai, tersangka sudah beberapa bulan menetap di Kota Rambutan.

“Keseharian tersangka selama di Binjai menjadi pengemudi online dengan menggunakan nama palsu,” ujar Noprianto, Sabtu (22/3/2025).

Mendapat informasi keseharian buronan, tim intelijen kemudian melakukan pemetaan untuk menangkap tersangka.

Selain itu, tim kemudian melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap kesehariannya.

“Lalu tim kemudian menjadi penumpang online dan melakukan pemesanan dari Binjai Mal. Kami melakukan pemesanan sampai drivernya diketahui atas nama M Fikhri, yang merupakan nama samaran tersangka,” ujar Noprianto.

Setelah target sopir online itu ditemukan, tim yang lainnya kemudian siaga di lokasi tujuan. Adapun lokasi tujuan ke Pondok Lesehan 88 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

Noprianto yang memimpin langsung penangkapan tersebut. Dia menyamar sebagai penumpang.

“Ketika mau tiba di lokasi tujuan, saya mengucapkan salam Nias, Yahobu. Dan langsung dijawabnya. Setelah memastikan itu, kemudian tersangka diamankan,” ujar Noprianto.

Buronan korupsi itu tidak melawan saat ditangkap.

“Tersangka kooperatif saat ditangkap. Semalam tersangka dibawa ke Rutan Tanjuggusta,” kata Noprianto.

Bazisokhi Buulolo (49) ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Nisel dalam dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.

Bazisokhi Buulolo merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan penyelidik Kejari Nisel, tersangka merugikan negara senilai Rp 783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *