Kades di Nias Selatan Ditahan, Diduga Tilep Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H., mengumumkan penahanan Kepala Desa Hilimaenamolo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore, 2 September 2025, di Kantor Kejari Nias Selatan. (Foto : Feberius).

TNews, NIAS — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan membongkar praktik korupsi di tingkat desa kembali membuahkan hasil. Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial A.D, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore (2/9/2025), Kepala Kejari Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa A.D ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan mendalam yang menguak dugaan penyimpangan dana desa sejak 2020 hingga 2022.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Edmon tegas.

Tak tanggung-tanggung, hasil audit Inspektorat Nias Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp965 juta lebih. Bukti-bukti ini menguatkan Kejari untuk menetapkan dan menahan A.D selama 20 hari ke depan, sejak 2 September hingga 21 September 2025, guna mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau intervensi terhadap saksi.

Sebelum penahanan, A.D menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam dan dicecar 11 pertanyaan oleh tim penyidik. Berdasarkan dokumen resmi, penetapan tersangka tertuang dalam Surat PIDSUS-18 Nomor: TAP–03/L.2.30/Fd.2/09/2025. Sedangkan penahanan didasarkan pada Sprint Penahanan Nomor: PRINT–03/L.2.30/Fd.2/09/2025.

Kajari Edmon juga memberi sinyal kuat bahwa A.D bukan satu-satunya pelaku dalam dugaan korupsi ini.

“Korupsi bukan kejahatan yang bisa dilakukan sendirian. Kami masih mendalami kasus ini, dan sangat mungkin akan ada tersangka lain,” ucap Edmon.

A.D dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya di seluruh wilayah Nias Selatan. Kejari menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik, terutama dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat akar rumput.*

Peliput: Feberius

Pos terkait

Tinggalkan Balasan