Kades Hilibadalu Diduga Salahgunakan Wewenang dan Lakukan Nepotisme

Gambar: Kepala Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara Fondaradodo.

TNews, NIAS – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme kembali mengguncang Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Fondaradodo Buulolo, yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak 2020, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta dituding menguasai struktur pemerintahan desa dengan melibatkan anggota keluarganya sendiri.

Informasi ini terungkap dari sejumlah warga yang menyampaikan keresahan mereka kepada tim media, Sabtu (9/8/2025). Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Buulolo.

“Kami masyarakat sangat kecewa. Dana desa tidak pernah dijelaskan penggunaannya secara terbuka. Kami benar-benar tidak tahu ke mana uang itu sebenarnya digunakan,” ungkapnya.

Tak hanya soal transparansi anggaran, Fondaradodo Buulolo juga diduga melakukan praktik nepotisme secara terang-terangan. Jabatan-jabatan strategis di desa dikabarkan diisi oleh anak-anaknya sendiri, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijabat oleh Martinus Buulolo—anak sulung dari Kepala Desa. Sementara itu, jabatan bendahara diisi oleh Salehmawati Giawa, istri dari Martinus.

Anak-anak lainnya seperti Yulikristina Buulolo dan Aguslinda Buulolo juga dilaporkan terlibat dalam struktur pemerintahan desa, menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pengurus ketahanan pangan. Hal ini membuat warga menilai bahwa roda pemerintahan desa dikuasai secara personal oleh keluarga Kepala Desa.

Selain itu, laporan yang diterima tim media menunjukkan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024. Beberapa rincian anggaran yang dipertanyakan antara lain:

• Pembangunan Jalan Desa 150 meter: Rp 110.000.000
• Penyelenggaraan Posyandu: Rp 12.000.000
• Pembangunan Saluran Irigasi: Rp 162.030.000
• Operasional Pemerintahan Desa (ATK, honor, dll): Rp 7.574.400
• Dukungan Pencegahan Kerawanan Sosial: Rp 3.200.000
• Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa: Rp 3.000.000
• Pemeliharaan Sarana Olahraga Desa: Rp 3.000.000

Warga menilai angka-angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dugaan pelanggaran lain juga mencuat terkait pengangkatan BPD. Menurut mantan anggota BPD yang diwawancarai, Kepala Desa diduga mengganti perangkat desa dan BPD tanpa prosedur sah, termasuk tanpa persetujuan Bupati. Bahkan, nama-nama anggota BPD yang telah meninggal dunia atau pindah domisili disebut masih terdaftar aktif dalam SK, dan gaji mereka diduga dialihkan ke pihak lain yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.

“Sejak menjabat, Kepala Desa tidak pernah melibatkan masyarakat dalam musyawarah. Hampir semua jabatan penting diisi keluarganya. Ini sudah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas mantan anggota BPD tersebut.

Desakan pun disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, hingga Bupati Nias Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan struktur pemerintahan Desa Hilibadalu.

“Kami minta agar instansi terkait tidak menutup mata. Jika tidak ada tindakan, kondisi ini akan terus merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga.

Tim media telah berusaha menghubungi langsung Kepala Desa Hilibadalu, Fondaradodo Buulolo, melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan resmi. Nomor tim media justru diblokir oleh yang bersangkutan.

Laporan : Feberius Buulolo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan