TNews, NIAS SELATAN – Polemik penggunaan Dana Desa di Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, kian memanas. Kepala Desa Hilibadalu, Fondaradodo Buulolo, resmi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa, 12 Agustus 2024, atas dugaan penggelembungan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2021 hingga 2024.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Satulo Buulolo bersama sejumlah perwakilan masyarakat Desa Hilibadalu. Mereka membawa serta dokumen-dokumen penting sebagai bukti dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan masyarakat.
“Hari ini saya bersama rekan-rekan resmi melaporkan Kepala Desa Fondaradodo Buulolo ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, juga ditembuskan ke Bupati dan Inspektorat Nias Selatan. Semua bukti sudah kami serahkan,” ujar Satulo tegas kepada awak media.
Satulo mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar keprihatinan terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa yang dianggap tidak sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Ia juga menuding bahwa struktur perangkat desa saat ini didominasi oleh kerabat dekat kepala desa.
“Kami mencium adanya pola sistematis untuk menguasai kebijakan desa demi kepentingan pribadi,” tambahnya.
Beberapa proyek desa Tahun Anggaran 2024 yang dianggap janggal dan terindikasi mark-up, antara lain:
• Pembangunan jalan desa sepanjang 150 meter senilai Rp110.000.000
• Penyelenggaraan Posyandu dengan makanan tambahan sebesar Rp12.000.000
• Pembangunan saluran irigasi tersier senilai Rp162.030.000
Tak hanya itu, Satulo juga menyoroti pengeluaran lain seperti:
• Operasional pemerintah desa: Rp7.574.400
• Penanggulangan kerawanan sosial: Rp3.200.000
• Pengadaan prasarana kantor: Rp6.000.000
• Pembinaan LPM: Rp5.000.000
• Pembangunan pos keamanan: Rp3.000.000
• Pemeliharaan sarana olahraga: Rp3.000.000
“Angka-angka ini kami nilai tidak masuk akal karena masyarakat tidak merasakan manfaat yang nyata. Kegiatan-kegiatan tersebut harusnya dirancang berdasarkan kebutuhan riil warga, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegasnya lagi.
Satulo juga mengajak LSM dan insan pers untuk ikut serta mengawal proses hukum ini agar tidak mandek di tengah jalan. Ia berharap penegak hukum segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan berhenti. Kami ingin keadilan ditegakkan dan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat Desa Hilibadalu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak kepada rakyat.*
Peliput: Feberius Buulolo