TNews, NIAS – Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa, dengan tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkan dirinya dalam penggunaan Dana Desa (ADD/DD) yang terjadi dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Tuduhan ini sempat beredar di media sosial dan mencuatkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Dalam wawancara dengan tim awak media pada Selasa (04/03/2025), Asaeli Halawa menjelaskan bahwa dirinya telah diundang oleh Inspektorat terkait laporan yang berasal dari warga Desa Amorosa. Acara tersebut turut dihadiri oleh bendahara desa untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran desa selama kurun waktu tersebut.
“Benar, hari ini kami hadir memenuhi undangan Inspektorat untuk menanggapi laporan yang beredar di masyarakat Desa Amorosa, yang terkait dengan penggunaan dana desa dari tahun 2020 hingga 2024,” ungkap Asaeli.
Kepala desa tersebut menegaskan bahwa selama periode tersebut, setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran desa telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan tepat sasaran. “Kami telah melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ada, dan semua anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas,” tambahnya.
Asaeli juga menyesalkan beredarnya berita yang menyudutkan dirinya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Ia mengkritik penggunaan foto pribadinya tanpa izin untuk mendukung penyebaran informasi yang tidak akurat. “Saya sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat pemberitaan yang tidak benar dan menyudutkan saya tanpa konfirmasi yang jelas. Mereka juga menggunakan foto saya tanpa izin,” tegas Asaeli.
Lebih lanjut, Kepala Desa Amorosa mengingatkan kepada penggiat media sosial, termasuk media, agar tidak sembarangan menyebarkan foto atau informasi tanpa izin. “Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak, terutama penggiat media sosial dan media, untuk tidak menyebarkan foto tanpa izin. Hal ini bisa berdampak hukum, apalagi jika berkaitan dengan laporan yang belum terbukti kebenarannya,” tambah Asaeli.
Ia juga mengutip ketentuan hukum yang mengatur tentang penggunaan foto tanpa izin. “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial atau untuk kepentingan reklame, bisa dikenakan denda hingga Rp 500 juta,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Aktivis dari Lembaga Independen Bersatu Indonesia (LIBAS), yang turut mengikuti perkembangan isu ini, menyatakan bahwa langkah hukum bisa diambil jika ada penyebaran informasi yang tidak benar dan penggunaan foto tanpa hak. “Kami akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang terus mempublikasikan isu yang tidak benar, terutama jika melibatkan foto yang disebarkan tanpa izin. Kami menduga ada upaya rekayasa dalam laporan yang beredar,” ujar aktivis LIBAS.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak berwenang berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. (**)