Bangunan Liar di Bantaran Sungai Binjai Disegel

Gambar: Petugas Satpol PP Kota Binjai memasang spanduk penyegelan pada bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Foto: ND.

TNews, BINJAI – Sebuah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, akhirnya disegel aparat Pemerintah Kota Binjai. Penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai mengabaikan serangkaian peringatan dan prosedur administrasi yang telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi, Rabu (21/1/2026), petugas gabungan mendatangi bangunan yang berada tepat di garis Daerah Aliran Sungai (DAS). Spanduk penyegelan dipasang di bagian depan bangunan sebagai tanda larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan.

Tim penertiban terdiri dari Satpol PP Kota Binjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam Binjai Selatan. Sejumlah personel tampak berjaga untuk memastikan proses berjalan tanpa gangguan.

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, di sela kegiatan menjelaskan bahwa langkah penyegelan diambil setelah seluruh tahapan administratif ditempuh. Menurutnya, pemilik bangunan telah dipanggil untuk klarifikasi, menerima surat peringatan bertahap, hingga pemberitahuan penyegelan, namun tidak menunjukkan itikad menyesuaikan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

“Bangunan ini berada di kawasan sempadan sungai. Itu jelas melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum yang berlaku di Kota Binjai,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendirian bangunan di atas tanggul maupun garis sempadan sungai berpotensi mengganggu fungsi aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat debit air meningkat.

Selama proses penyegelan, aparat tidak menemukan perlawanan dari pihak pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung tertib hingga petugas meninggalkan lokasi setelah memastikan segel terpasang.

Pemerintah Kota Binjai kembali mengingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terlebih di kawasan terlarang seperti bantaran sungai. Selain sanksi administratif, pelanggaran serupa berpotensi berujung pada pembongkaran bangunan.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan