TNews, BINJAI – Lurah Pekan Binjai Muhammad Syahrizal Nor dituding melanggar Undang Undang (UU) data pribadi. Pasalnya, lurah tersebut memberikan nomor Handphon (HP) milik salah satu wartawan kepada bandar atau owner tempat judi di Kampung Tanjung Kota Binjai, tanpa seijin pemilik nomor HP.
Bahkan, setelah mendapatkan nomor HP wartawan, owner tempat judi tersebut diduga langsung menyuruh oknum preman untuk menelopon wartawan pemilik nomor HP.
Atas dasar itu, wartawan si pemilik nomor HP keberatan dan akan memproses ke ranah hukum dengan dugaan pelanggaran UU data pribadi yang dilakukan Lurah Muhammad Syahrizal Nor.
Diketahui, dalam aturan undang-undang tersebut adapun larangan membagikan data pribadi termaksud Nomor telpon seluler diatur dalam pasal 51 ayat 2.
Sudah jelas dalam undang-undang semua sudah ada aturan, harus meminta ijin kepada pemilik telpon untuk nomor hp tersebut.
Tim Redaksi