Dana Insentif Fiskal Kota Binjai TA 2024 Rp 20,8 Milyar Rupiah

Gambar: Dana Insentif Fiskal Kota Binjai TA 2024 Rp 20,8 Milyar Rupiah, (14/4/2025).

TNews, BINJAI – Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Tujuan Dana Insentif Fiskal yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah berupa : a. dukungan infrastruktur pelayanan public, b. peningkatan perekonomian, c. pelayanan kesehatan dan/atau pelayanan pendidikan.

Dana Insentif Fiskal ini tidak dapat digunakan untuk mendanai a. gaji, tambahan penghasilan dan honorarium dan b. perjalanan dinas bagi kepala daaerah,Wakil Kepala Daerah, Pimpinan/Anggota DPRD dll.

Penyaluran dana insentif fiskal ini dilakukan secara bertahap dengan ketentuan di tahap I sebesar 50 % dari pagu lokasi dan tahap II sebesar 50 % dari pagu lokasi. Kemudian pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa : a. peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan, b. rencana penggunaan dan/atau laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, jelas Ka.BPKPD Pemko Binjai Erwin Toga, Senin (14/4/2025) di ruang kerjanya.

Toga juga menjelaskan kota Binjai menerima Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 sebesar Rp 20.872.182.000 dan anggaran tersebut sudah digunakan Pemko Binjai sesuai dengan ketentuan DIF.

Tidak lama kemudian Kadis Dinas Tarukim Pemko Binjai Mahyar menjelaskan, kami mendapatkan Dana sebesar Rp. 5,1 M.

Dan menurut Plt Kadis Dinas PUPR Pemko Binjai Ridho Indah Purnama menjelaskan, ya kami pun mendapat Dana Insentif Fiskal sebesar Rp. 14 M.

Begitu juga dari Dinas Pertanian Pemko Binjai mendapat Dana Fiskal sebesar Rp. 400 Juta Rupiah.

Dinas Sosial Pemko Binjai mendapatkan sebesar Rp. 1,3 M.

Walikota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kota Binjai Arif Budiman Simatupang,SH di kantornya menjelaskan Dana Insentif Fiskal tahun 2024 dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.

“Infrastruktur jalan dapat menjadi salah satu prioritas penggunaan DIF jika proyek tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kriteria yang ditentukan dan penggunaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 dan ketentuan lainnya yang berlaku,” jelas ARIF.

“Viralnya sorotan Dana Insentif Fiskal kota Binjai 2024 karena kurang pemahamannya masyarakat atas DIF tersebut padahal DIF itu diperoleh karena Pemko Binjai menerima WTP dari BPK RI, penghargaan WBK dari KPK RI, penghargaan penekanan stunting di kota Binjai dan lainnya. Inilah cikal bakal pemko Binjai menerima Dana Insentif Fiskal tersebut,” ungkap Walikota LSM LIRA Binjai.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan