TNews, BINJAI – Temuan dugaan penyimpangan dalam pembangunan kubah Masjid Al Fatih di Jalan Ir. Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, memicu permintaan tegas dari Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar. Menanggapi wartawan pada Jumat (21/06/2024), Abyadi mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera mengambil tindakan.
“Kejaksaan atau kepolisian harus segera turun tangan dan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Abyadi Siregar.
Pentingnya pengusutan kasus ini, menurut Abyadi, tidak bisa diremehkan. Anggaran pembangunan kubah masjid yang mencapai sekitar Rp 47 miliar bersumber dari APBD tahun 2022, yang merupakan uang rakyat. “Nilainya tidak main-main. Sekitar Rp 47 miliar,” ujarnya.
Abyadi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama dua periode (2013-2023), optimistis bahwa kejaksaan dan kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesionalisme. “Mereka akan profesional,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan ini terungkap melalui temuan dua pejabat Dinas PUTR Pemko Binjai, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ridho Purnama dan Pejabat Pelaksana Teknik Konstruksi (PPTK) Royto. Mereka menemukan bahwa material kubah Masjid Al Fatih yang seharusnya menggunakan zincalume (sepandeck) dengan ketebalan 0,40 mm, justru digantikan dengan membran.
Perbedaan signifikan antara sepandeck, yang terbuat dari campuran seng, aluminium, dan silikon, dengan membran yang berbahan kain dan plastik, menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan keakuratan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Dengan temuan ini, masyarakat menanti respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, demi menjaga integritas penggunaan dana publik dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Peliput : Nanda Putra