Dishub Pemko Binjai Siapkan Aturan Tegas Penertiban Parkir dan Juru Parkir

Gambar: Dishub Pemko Binjai Siapkan Aturan Tegas Penertiban Parkir dan Juru Parkir.

TNews, BINJAI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai, Harimin Tarigan, S.SIT., S.IP., M.M., M.H., menegaskan komitmennya untuk menertibkan lalu lintas dan parkir kendaraan di wilayah Kota Binjai melalui penerapan aturan yang lebih tegas dan terukur.

Hal tersebut disampaikan Harimin Tarigan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026), didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemko Binjai, Khairil Anhar, S.T. Ia menegaskan bahwa penertiban akan menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat, termasuk kendaraan pribadi dan angkutan kota (angkot).

“Kami akan membuat dan menjalankan aturan sesuai prosedur. Khususnya di titik-titik rawan kemacetan seperti di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 28, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Kendaraan roda empat, termasuk angkot, tidak boleh parkir sembarangan di badan jalan karena menyebabkan kemacetan,” tegas Harimin.

Ia menambahkan, bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir, Dishub akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Pemko Binjai, Khairil Anhar, S.T., menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan penataan dan penertiban terhadap juru parkir. Dalam waktu dekat, Dishub akan menggelar rapat untuk menyusun regulasi terkait juru parkir resmi.

“Juru parkir wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas, serta mengenakan rompi resmi. Jika ditemukan juru parkir yang tidak sesuai, seperti KTA tidak ada atau identitas tidak cocok, akan kami tindak tegas,” jelas Khairil.

Dishub Pemko Binjai juga berencana melibatkan berbagai unsur dalam pembentukan aturan tersebut, seperti Polri, TNI, tokoh masyarakat, dan LSM, guna menciptakan sinergi dalam penertiban parkir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan pribadi maupun angkutan kota yang parkir sembarangan, terutama di bahu jalan, trotoar, atau area terlarang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut antara lain pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dan Pasal 287 ayat (1). Selain itu, petugas juga dapat melakukan tindakan tambahan berupa penderekan kendaraan atau pencabutan pentil ban sebagai langkah penertiban administratif.

Dishub Pemko Binjai mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan juru parkir, untuk mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas, ketertiban kota, serta kenyamanan bersama.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan