TNews, BINJAI — Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Pemko Binjai, Mahyar, membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya menerima FII (fee izin ilegal) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan milik PTPN II.
Dikonfirmasi media ini pada Kamis (11/9/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp, Mahyar menegaskan bahwa dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin, karena tanah itu milik PTPN II. Untuk bisa membangun, harus ada izin dari pemilik lahan terlebih dahulu,” tegas Mahyar.
Ia juga menjelaskan bahwa prosedur penerbitan PBG tidaklah semudah yang dibayangkan. Menurutnya, pemohon wajib melengkapi seluruh berkas administrasi sebelum tim teknis melakukan verifikasi lapangan.
“Kalau semua berkas lengkap, barulah tim kami turun ke lokasi untuk mengecek, dan kalau sesuai, baru bisa diterbitkan izinnya,” ujarnya.
Tak lama berselang, Kepala Bidang PBG Dinas Tarukim Binjai, Gloria, turut angkat bicara menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pegawai dinas yang menerima FII sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
“Kalau memang ada yang mengatakan kami menerima FII, tolong tunjukkan bukti. Jangan asal tuduh. Kalau terbukti, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Gloria.
Gloria juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memproses permohonan izin jika status kepemilikan tanah tidak jelas atau bukan milik pribadi pemohon.
“Lahan itu milik PTPN II. Kalau mau membangun di situ, ya harus ada izin dari PTPN II dulu, lalu baru lengkapi berkas lainnya,” tegasnya.
Isu liar mengenai pungutan liar atau penerbitan izin bermasalah kerap muncul dalam proyek pembangunan, terutama di atas lahan yang belum memiliki legalitas jelas. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan Dinas Tarukim Pemko Binjai dalam praktik yang dituduhkan.*
Laporan : Nanda