TNews, BINJAI – Dua oknum guru yakni Tri Eva selaku Guru SD Negeri 025974 di Binjai Utara, dan Jonson Situngkir guru di SD Negeri 020276 Binjai Timur bakal dipecat.
Pasalnya kedua abdi negeri tersebut sudah tidak pernah masuk kerja dengan waktu yang sudah cukup lama.
Tri Eva misalnya, menurut Darmi selaku kepsek SD Negeri 025974 Binjai Utara mengatakan gaji Tri Eva sudah putus dan sudah ditangani oleh dinas pendidikan “Pada Bulan Oktober Tahun 2022, gaji Tri Eva sudah putus dan beliau tidak ada menerima gaji,” terangnya.
Sedangkan Jonson, menurut Kepala SD Negeri 020276 Binjai Timur Puji Ning Lestari saat dikonfirmasi membenarkan kalau Jonson sudah lama tak masuk kerja.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemko Binjai Edi Mulia M, MAP saat dimintai tanggapan terkait dua onkum guru tersebut, mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran.
“Untuk Tri Eva sudah tidak menerima gaji. Gajinya sudah ditarik ke RKUD. Sudah turun surat teguran tertulis tinggal kita mengajukan apakah akan pensiun dini atau dipecat,” ungkapnya.
“Sedangkan Jhonson situngkir sedang disiapkan berkas peringatan secara tertulis, namun gajinya masih diterima. Kemarin sudah dipanggil dengan teguran lisan dan Ia berjanji tidak akan ulangi, tapi sebulan kemudian Dia ulangi lagi. Makanya kita persiapkan berkas untuk diteken ke pimpinan surat teguran tertulis,” ucap Kadis Pendidikan Pemko Binjai.
Peliput : Nanda