TNews, BINJAI – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pendaftaran sebagai calon Walikota H. Amir Hamzah, merupakan walikota incumben kota Binjai, yang melibatkan sejumlah pejabat pemkot, resmi dilaporkan ke Komisi Apartus Sipil Negara (KASN).
Dalam sebuah laporan yang diajukan oleh Aliansi LSM pada tanggal 22 April 2024, disebutkan bahwa H. Amir Hamzah diduga membawa serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai saat mendaftar ke salah satu partai politik di kota tersebut.
BACA JUGA : Turut Antar Amir Hamzah daftar Calon Wali Kota, Kaban Kesbangpol Binjai: Kami Loyal kepada Pimpinan
Pelaporan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP 53 Tahun 2010, yang secara tegas menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tindakan yang dilaporkan tersebut dianggap melanggar ketentuan tersebut karena membawa serta pejabat OPD dalam kegiatan politiknya.
Dalam surat laporan bernomor 08/LP/AL-BJ/V/2024, Aliansi LSM meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam mengatasi masalah ini.
Skandal ini menambah kompleksitas dalam suasana politik di Binjai menjelang Pilkada periode berikutnya.
Masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan dari kasus ini,” tegas Pardede. (Nanda Putra)