Dugaan Dana Komite MAN Binjai Digunakan untuk Pembayaran Honor Guru dan Pegawai

Gambar: Dugaan Dana Komite MAN Binjai Digunakan untuk Pembayaran Honor Guru dan Pegawai, (1/6/2025).

TNews, BINJAI – Dana Komite Sekolah MAN Binjai yang mencapai Rp275.200.000 diduga digunakan untuk membayar honor guru dan pegawai, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Hal ini terungkap dalam konfirmasi yang dilakukan oleh media ini pada Minggu (1/6/2025) melalui pesan WhatsApp dengan Bendahara Komite, Sudianto.

Dalam penjelasannya, Sudianto menyampaikan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan siswa yang melibatkan guru dan pegawai sebagai panitia. Sebelumnya, dana komite ini telah dikembalikan ke pihak kejaksaan dan kini digunakan kembali untuk mendukung pelaksanaan program-program sekolah.

“Banyak kegiatan siswa yang sedang kami diskusikan dan melibatkan guru sebagai panitianya. Dulu, honor panitia kegiatan itu memang dibiayai dari komite. Setelah ada pengembalian uang guru dan pegawai dari kejaksaan yang lalu, guru yang telah menerima pengembalian itu kini bertanggung jawab menjadi panitia kegiatan siswa, dan honor panitianya diperhitungkan dari dana yang dikembalikan tersebut,” ujar Sudianto.

Beberapa kegiatan siswa yang disebutkan Sudianto di antaranya adalah:

  • Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Tahfizh Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2024-2025, yang menjadi bentuk lain dari acara perpisahan siswa.

  • Kegiatan Tadabbur Alam, yang melibatkan guru-guru biologi, geografi, kimia, dan fisika untuk penelitian alam.

  • Pelatihan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang sedang dipersiapkan, sebagai upaya peningkatan kompetensi guru menghadapi era digital.

Sudianto juga menambahkan bahwa dana komite digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan rutin siswa yang tidak dibiayai oleh dana BOS. “GTT (guru tidak tetap) mengajar 567 jam pelajaran, jumlah GTT ada 22 orang, sedangkan pegawai tidak tetap, termasuk petugas kebersihan dan penjaga malam, ada 11 orang. Mereka dibayar oleh komite,” jelasnya.

Menanggapi dugaan bahwa dana tersebut “dibagi-bagikan” ke guru dan pegawai, Sudianto menegaskan bahwa dana itu memang digunakan untuk membayar honor bagi para guru honor dan pegawai non-PNS sesuai kebutuhan kegiatan sekolah. “Guru honor 22 orang dan pegawai honor 11 orang dibayar komite,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama atau instansi terkait mengenai legalitas penggunaan dana komite untuk honor guru dan pegawai. Masyarakat berharap penggunaan dana komite dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan