TNews, SUMUT – Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan sejumlah tenaga honorer di SD Negeri 024777 Binjai Utara menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah informasi mengenai pemalsuan stempel dan nomor register Dinas Pendidikan Pemko Binjai mengundang sorotan. Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Enam tenaga honorer yang terlibat dalam kasus ini diduga memanipulasi masa kerja aktif mereka, serta melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Terkait hal ini, Walikota LIRA (Lembaga Independen Rakyat) Arif Simatupang SH menyampaikan kekecewaannya kepada media, Senin (17/3/2025). Menurut Arif, ada keanehan mengapa Kepala Dinas Pendidikan Binjai tidak melakukan verifikasi terkait masa kerja aktif tenaga honorer tersebut. “Apakah karena niat untuk membantu atau ada motif lain?” ujar Arif dengan pertanyaan yang menyoroti kurangnya pengawasan dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, Arif meragukan laporan pertanggungjawaban dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 024777 Binjai Utara. Ia mempertanyakan mengapa baru pada tahun 2025 ini beberapa tenaga honorer tersebut diangkat, dan bagaimana dengan penyusunan ARKAS (Aplikasi Realisasi Kegiatan Anggaran Sekolah) yang seharusnya menjadi acuan dalam pendataan dan pengelolaan dana sekolah. LIRA pun berencana untuk membuat laporan resmi (Dumas) ke Unit Tipikor Polres Binjai agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Terkait hal ini, Kamsah Pandia dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai memberikan penjelasan kepada media. Kamsah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan aktif yang disampaikan oleh para tenaga honorer tersebut, dan masa kerja mereka tercatat lebih dari dua tahun. “Surat keterangan aktif itu memang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, dan kami telah memverifikasi dokumen tersebut,” jelas Kamsah.
Namun, upaya konfirmasi kepada Kabid GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan Pemko Binjai, Ollyvia Agustien S, mengenai kebenaran dokumen dan status tenaga honorer tersebut, tidak membuahkan hasil. Ketika media mencoba menggali lebih jauh mengenai keabsahan masa kerja dan surat keterangan yang dikeluarkan, Ollyvia memilih untuk tidak memberikan komentar.
Pihak media kemudian mencoba untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemko Binjai, Edi Mulya, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Mengapa Kadis Pendidikan memberikan tanda tangan pada surat masa kerja aktif tanpa melakukan pemeriksaan silang yang lebih teliti? “Apakah ini menunjukkan bahwa Kadis Pendidikan mendukung para tenaga honorer?” tanya media. Namun, baik Kadis Pendidikan maupun Kabid GTK tidak memberikan keterangan apapun terkait hal ini.
Keheningan yang ditunjukkan oleh kedua pihak Dinas Pendidikan Pemko Binjai menambah misteri di balik kasus ini. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA berharap agar pihak berwenang segera mengungkap tuntas masalah ini agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Binjai.
Kasus ini akan terus dipantau, dan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut kemungkinan akan diambil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut enam tenaga honore yang diduga terlibat dalam pemalsuan stempel dan nomor register
- Eti Sudari ,SPd (tenaga administrasi sekolah).
- Boy Alexsander (Petugas Keamanan).
- Ria Angelina Br Ginting,SPd (Guru Kelas).
- Dadjeng Mustika Putri, SPd (Guru Bahasa Inggris).
- Taufik Abdul Hamid (Belum Terdaftar di Dapodik).
- Monika Sembiring (Belum Terdaftar di Dapodik).
Peliput : Nanda Putra